Sibolga | Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka pada tanggal 23 September 2020 Komisi Pemilihan Umum Kota Sibolga telah menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020.
Home / Artikel / Keputusan KPU Kota Sibolga tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020